Keadilan Restoratif dalam Peradilan Pidana Indonesia
Tinjauan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif ke restoratif dalam penegakan hukum pidana.
Pendekatan keadilan restoratif semakin banyak diadopsi dalam kebijakan penegakan hukum pidana Indonesia, termasuk melalui mekanisme diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta pedoman penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.
Pergeseran ini menitikberatkan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, alih-alih semata pembalasan. Bagi kalangan akademisi, kajian ini membuka ruang diskusi mengenai batas penerapannya pada tindak pidana dengan tingkat keseriusan berbeda.
Butuh bantuan advokat untuk kasus seperti ini? Konsultasikan langsung dengan advokat terdaftar Legalku.
Konsultasi Sekarang