⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE
⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE
Ruang Iklan Banner 728 × 90

Harmonisasi Regulasi Ketenagakerjaan Pasca UU Cipta Kerja

Analisis konsistensi norma antara UU Ketenagakerjaan dan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk pengaturan pesangon, alih daya, dan perjanjian kerja waktu tertentu.

Harmonisasi antara ketentuan lama dan baru masih menjadi bahan diskusi akademik, khususnya terkait implikasinya terhadap perlindungan pekerja dan fleksibilitas dunia usaha. Kajian lintas disiplin antara hukum ketenagakerjaan dan hukum ekonomi menjadi relevan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi ini di lapangan.

Butuh bantuan advokat untuk kasus seperti ini? Konsultasikan langsung dengan advokat terdaftar Legalku.

Konsultasi Sekarang
Tanya Kami