⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE
⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE
Ruang Iklan Banner 728 × 90

Strategi Pembuktian dalam Perkara Sengketa Tanah

Pendekatan praktis menyusun alat bukti dalam sengketa kepemilikan dan batas tanah.

Dalam sengketa tanah, alat bukti utama umumnya berupa sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun sertifikat bersifat tidak mutlak dan dapat dibatalkan apabila terbukti cacat prosedur atau substansi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Advokat perlu menelusuri riwayat kepemilikan (asal-usul tanah), bukti pembayaran pajak (PBB), serta keterangan saksi batas untuk memperkuat posisi klien. Permohonan pengukuran ulang oleh BPN dan keterangan ahli pertanahan juga sering digunakan sebagai alat bukti pendukung dalam persidangan.

Butuh bantuan advokat untuk kasus seperti ini? Konsultasikan langsung dengan advokat terdaftar Legalku.

Konsultasi Sekarang
Tanya Kami