⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE
⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE⚖ KONSULTASI HUKUM ONLINE
Ruang Iklan Banner 728 × 90

Beda Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Perbandingan dasar hukum, unsur, dan konsekuensi ganti rugi antara wanprestasi dan PMH dalam KUHPerdata.

Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan timbul dari ingkar janji atas perjanjian yang sah antara para pihak, sedangkan perbuatan melawan hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan dapat terjadi tanpa hubungan kontraktual sebelumnya.

Perbedaan mendasar terletak pada sumber kewajiban: wanprestasi lahir dari kesepakatan, sementara PMH lahir dari kewajiban umum untuk tidak merugikan orang lain. Pemahaman ini penting bagi mahasiswa hukum karena menentukan dasar gugatan, beban pembuktian, dan jenis ganti rugi yang dapat dituntut.

Butuh bantuan advokat untuk kasus seperti ini? Konsultasikan langsung dengan advokat terdaftar Legalku.

Konsultasi Sekarang
Tanya Kami