Asas-Asas Hukum Pidana yang Wajib Dipahami
Tinjauan asas legalitas, praduga tak bersalah, dan culpabilitas dalam KUHP Nasional.
Asas legalitas menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika telah diatur dalam undang-undang sebelum perbuatan itu dilakukan, sebagaimana ditegaskan kembali dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak Januari 2026.
Asas praduga tak bersalah menempatkan setiap tersangka atau terdakwa sebagai pihak yang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Asas culpabilitas mensyaratkan adanya unsur kesalahan, baik kesengajaan maupun kelalaian, sebagai syarat pemidanaan seseorang.
Butuh bantuan advokat untuk kasus seperti ini? Konsultasikan langsung dengan advokat terdaftar Legalku.
Konsultasi Sekarang